Komite Audit
Komite audit merupakan organ dari dewan komisaris yang dibentuk oleh dewan komisaris sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara.
Komite audit. Komite audit harus terdiri dari individu indidvidu yang mandiri dan tidak terlibat dengan tugas sehari hari dari manajemen yang mengelola perusahaan dan yang memiliki pengalaman untuk melaksanakan fungsi pengawasan secara efektif. Currently audit committee consists of three members who will be serving until 2020. Kemudian komite audit juga diwajibkan untuk melaporkan aktivitasnya kepada dewan komisaris secara rutin berkala minimal sekali dalam tiga bulan. Sebagai tambahan komite audit diwajibkan untuk melaporkan hasil penelaahan atau analisisnya kepada semua anggota dewan komisaris paling lambat dua hari kerja setelah laporan tersebut selesai dibuat.
55 pojk 04 2015 tanggal 23 desember 2015 pojk 55 2015 dan peraturan bei no. Audit committee consists of independent professionals and is chaired by an independent commissioner. 6 komite audit diketuai oleh komisaris independen. Dari gambaran sederhana mengenai tugas dan fungsi dari lembaga tersebut sudah barang tentu keberadaan komite audit menjadi sangat penting sebagai salah satu perangkat utama dalam penerapan good corporate governance.
Komite audit paling sedikit terdiri dari 3 tiga orang anggota yang berasal dari komisaris independen dan pihak dari luar emiten atau perusahaan publik. Tugas komite audit juga erat kaitannya dengan penelaahan terhadap risiko yang dihadapi perusahaan dan juga kepatuhan terhadap regulasi. Komite audit mengadakan rapat secara berkala paling sedikit 1 satu kali dalam 3 tiga bulan. Tugas komite audit juga erat kaitannya dengan penelaahan terhadap risiko yang dihadapi perusahaan dan juga kepatuhan terhadap regulasi.
Hal ini perlu disadari karena komite audit merupakan pihak yang menjembatani antara eksternal auditor dan perusahaan yang juga sekaligus menjembatani antara fungsi pengawasan dewan komisaris dengan internal auditor. Komite audit berfungsi untuk membantu dewan komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasannya. Ix i 5 tentang pembentukan dan pedoman pelaksanaan kerja komite audit yang kemudian diubah dengan peraturan ojk no. Dari gambaran sederhana mengenai tugas dan fungsi dari lembaga tersebut sudah barang tentu keberadaan komite audit menjadi sangat penting sebagai salah satu perangkat utama dalam penerapan good corporate governance.
Audit committee acts independently in performing their duties and responsibilities in accordance with the company s audit committee charter and code of ethics. 7 komite audit bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Komite audit dituntut untuk dapat bertindak secara independen independensi komite audit tidak dapat dipisahkan moralitas yang melandasi integeritasnya. Pasal 14 rapat komite audit dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh lebih dari 1 2 satu per dua jumlah anggota.
kata2
kata3
kata4